BPKAD KBB Beri Stimulus Khusus bagi Wajib Pajak
BPKAD Kabupaten Bandung Barat (KBB)berikan stimulus atau pengurangan pajak terhutang bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi seluruh wajib pajak di Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Ngamprah - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB)berikan stimulus atau pengurangan pajak terhutang bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi seluruh wajib pajak di Bandung Barat.
Pemberian stimulus ini merupakan upaya dari penagihan pajak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 41 Tahun 2019 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Perbup No 40 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Bidang Pajak II, Rega Wiguna menuturkan, sekarang program bupati itu sedang melaksanakan pemberian stimulus atau pengurangan terhadap pajak terhutang bukan NJOP. Jadi pajak yang dibayarkan.
Misalkan tahun kemarin kita bayar pajak Rp1 juta sekarang jadi Rp3 juta karena penyesuaian NJOP-nya. Dengan adanya perbup ini pelantikan memberikan stimulus, misalnya untuk kompleks perumahan besarnya 35 persen, berarti Rp3 juta kali 35 persen Rp900 ribu, anggaplah Rp1 juta.
“Jadi dia bayar hanya Rp2 juta bukan Rp3 juta, tapi pajak sekarang tetap naik dari tahun kemarin yang asalnya Rp1 juta jadi Rp2 juta. Itu dibolehkan sesuai perbup,” tutur Rega saat ditemui INILAH di ruangannya, Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat, Rabu (17/10/2019).
Rega menjelaskan, nilai persentase pajak untuk kompleks perumahan dan jalan protokol ada di angka 35-40 persen. Sedangkan, di luar itu dikenakan setinggi-tingginya 10 persen. Stimulusnya sedang kita lakukan.
“Sesuai esensi pajak itu patuh, patut, dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengejar kepatuhan wajib pajak dalam membayar. Maka kita lakukan treatment ini,” jelas Rega.
Lebih jauh Rega menerangkan, tidak ada syarat-syarat khusus, stimulus ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ada di KBB. Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB dan tidak mengajukan keberatan atas nilai pajak terhutang maka jatuh temponya 30 September kemarin.
“Jadi, lewat dari 30 September dia kena denda. Tapi bagi wajib pajak yang mengajukan atas nilai pajak terhutang maka jatuh temponya pada tanggal 20 Desember dengan adanya pemberian stimulus juga,” terang Rega.
Kemudian, lanjut Rega, untuk jumlah wajib pajak di KBB mencapai ribuan dan dalam upaya penagihan ini, pihaknya pun telah bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Stimulus ini berlaku hingga akhir tahun pada 20 Desember 2019. Sedangkan untuk pelayanan dibuka sampai 15 November 2019.
“Alhamdulillah dari informasi yang kita berikan, wajib pajak banyak yang langsung membayar. Target stimulus yang tercapai sementara sekitar 10 milyar dan ini masih terus berkembang,” pungkas Rega. (Agus SN)
Editor : suroprapanca

