BPKAD KBB Optimis Kejar Target Perolehan Pajak

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus merealisasikan target pendapatan tahun 2019 ini.

BPKAD KBB Optimis Kejar Target Perolehan Pajak
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BPKAD KBB, Rega. (Istimewa)

INILAH, Ngamprah - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus merealisasikan target pendapatan tahun 2019 ini. 

Ditemui INILAH, Kepala Bidang Pajak Daerah II, BPKAD KBB, Rega menuturkan, pihaknya tengah mengejar realisasi pendapatan bidang pajak daerah II. "Sesuai kewenangan, ada dua jenis pajak yang dikelola oleh Pemkab, pertama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tuturnya di Kantor BPKAD KBB, Kompleks Pemda Bandung Barat, Senin (30/9/2019).

Rega menyampaikan bahwa capaian sampai triwulan tiga, bulan September ini, untuk pajak BPHTB itu di angka kurang lebih Rp90 miliar.

"Kalau persentasenya sebesar 77 persen. Untuk PBB sendiri, dari target Rp167 miliar, terealisasi sampai bulan September ini di angka Rp75 miliar dengan persentase kurang lebih 47 persen," paparnya. 

Dia melanjutkan, pendapatan PBB tahun ini sudah melewati target PBB tahun lalu (2018) yang hanya Rp65 miliar. "Alhamdulilah kondisi ini tidak luput dari peran masyarakat baik perangkat kecamatan dan desa," katanya. 

Kendati demikian, lanjut Rega, apabila pascajatuh tempo, masih ada wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan dalam pelayanan PBB, baik itu keberatan, pengurangan, pembetulan mutasi, BPKAD KBB akan tetap melayani sampai tanggal 15 November.

Dan, bagi yang sedang berproses pelayanan PBB tersebut, silakan mengajukan jatuh temponya pada tanggal 20 Desember sehingga ketika prabayar tidak kena denda. "Bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pembayaran PBB akan dikenakan denda 2 persen per bulan dan paling tinggi 48 persen," tandasnya. (Agus SN) 


Editor : suroprapanca