BPMS DKI Jakarta 2022 dari Syarat Sampai Cara Daftar di Sekolah
BPMS DKI Jakarta 2022 hanya diperuntukan kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Pemprov menyiapkan dana bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.
Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.
Siswa SMA yang mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 bisa memperolah dana hingga Rp10 juta, selama memenuhi cara berikut.
BPMS 2022 sendiri hanya diperuntukan kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mensosialisasikan BPMS DKI Jakarta 2022 pada pertengahan Juli.
Lebih tepatnya BPMS DKI Jakarta 2022 akan disosialisasikan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran 2022/2023.
Baca Juga: Mantap! Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Kalajengking
Siswa SMA bisa dapat BPMS DKI Jakarta 2022 jika memenuhi cara ini yakni memenuhi persyaratan BPMS DKI Jakarta 2022:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
Baca Juga: Jason Momoa Ajak Sang Putri, Lola Nonton Konser Rolling Stones! Kepergok Sedang Selfie
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat, siswa dapat mendaftar BPMS DKI Jakarta 2022 melalui sekolah, simak caranya:
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
- Fotokopi KTP orangtua,
- Fotokopi KK,
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
- BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
- Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Berikut nominal BPMS 2022 yang Diterima siswa SD sampai SMA:
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta
SD/Sederajat: Rp1.000.000
SMP/Sederajat: Rp1.500.000
SMA/Sederajat: Rp2.500.000
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000
SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000
SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000
***
Editor : inilahkoran

