Bripda Brimob Aceh Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia, Polri Tetapkan PTDH
Anggota Brimob diduga meninggalkan tugas tanpa izin dan terlibat sebagai tentara bayaran di Rusia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, menjadi sorotan setelah diduga meninggalkan tugas tanpa izin dan terlibat sebagai tentara bayaran di Rusia. Dugaan tersebut mencuat usai yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kewajiban kedinasan sejak akhir 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan, Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Informasi tersebut diperoleh dari pesan WhatsApp berisi foto serta video, yang disebut dikirim langsung oleh Rio kepada sejumlah pejabat internal Brimob.
Hilang Sejak Desember, Masuk Daftar Pencarian
Bripda Muhammad Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian dan pemanggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Karena tak kunjung kembali, kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio pada 7 Januari 2026. Berdasarkan data keimigrasian, Rio tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Desember 2025.
Pernah Terlibat Pelanggaran Kode Etik
Sebelum kasus disersi ini mencuat, Bripda Rio juga diketahui memiliki catatan pelanggaran kode etik Polri. Ia pernah terjerat kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, yang kala itu berujung pada sanksi demosi dalam institusi kepolisian.
Riwayat tersebut turut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus terbarunya oleh internal Polri.
Dipecat Lewat Sidang In Absentia
Atas dugaan disersi dan keterlibatan dengan militer asing, Bripda Muhammad Rio menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Hasil sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Rio dari institusi Polri.
Editor : Firda Rachmawati

