Eks TNI AL Satria Arta Minta Pulang ke RI Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kemlu: Tetap Kami Pantau
Kemlu menyatakan bahwa pihaknya masih terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang kini diketahui menjadi tentara relawan di Rusia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa pihaknya masih terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang kini diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, mengatakan bahwa pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap mengikuti perkembangan keberadaan yang bersangkutan," ujar Roy dalam keterangannya dikutip Selasa 22 Juli 2025.
Selain pemantauan, Roy menambahkan bahwa komunikasi dengan Satria masih dilakukan secara terbatas oleh pihak kedutaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan bahwa Satria bukan lagi merupakan bagian dari institusi militer Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa TNI AL tidak akan menanggapi permintaan Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
Penegasan serupa juga datang dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Ia menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut setelah ia diketahui mengikuti operasi militer di Rusia.
Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara kembali mencuat setelah sebuah video dirinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri dan menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia berakibat pada kehilangan status kewarganegaraannya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada indikasi bahwa pemerintah akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Editor : Firda Rachmawati


