BSU 2025 Cair Rp600.000, Cek Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di tahun 2025.

BSU 2025 Cair Rp600.000, Cek Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Rp600.000, Cek Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di tahun 2025.

Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini dijadwalkan cair selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan target penerima pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penyaluran BSU 2025 ini menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai rujukan utama. Salah satu syarat penting adalah pekerja masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Oleh karena itu, pendaftaran akun di platform Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting agar pekerja bisa memeriksa status kepesertaan serta keakuratan data NIK KTP mereka.

Data yang tercantum dalam SIPP juga akan berpengaruh pada proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan manfaat lainnya.

Cara Daftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Akses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
  2. Klik “Buat Akun Baru”.
  3. Isi data perusahaan, identitas pengguna, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), dan divisi.
  4. Jika NPP valid, nama perusahaan akan terisi otomatis. Klik “Next”.
  5. Lengkapi Data User Login: email dan password.
  6. Lanjutkan dengan mengisi Data User KPJ, termasuk nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone.
  7. Klik “Daftar”, lalu lakukan verifikasi nomor handphone via kode OTP.
  8. Cek email untuk aktivasi akun, klik link verifikasi untuk diarahkan kembali ke aplikasi SIPP.
  9. Login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  10. Pilih perusahaan binaan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah itu, NIK Anda dapat dilacak pada halaman utama aplikasi.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan