BTS Ikuti Jang Wonyou IVE dan Kang Daniel untuk Menggugat Sojang
Setelah Jang Wonyoung IVE dan Kang Daniel, kini giliran BTS yang menggugat Sojang dengan tindakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
inilahkoran - Baru-badu ini, idola K-Pop Jang Wonyoung IVE dan Kang Daniel melakukan pertarungan Hukum dengan HouTube Sojang.
Di mana YouTube Sojang terkenal dengan video mereka yang menyebar Fitnah terkait para idola K-Pop.
Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, agensi BTS, Big Hit Music, memposting pengumuman di komunitas penggemar Weverse dengan judul “Pemberitahuan Pembaruan tentang Proses Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Artis”.
Sebelumnya, BTS terjerat dalam berbagai Rumor, termasuk manipulasi pemasaran dan tuduhan aliran sesat.
Big Hit Music mengatakan, “seperti yang kami tegaskan dalam pengumuman terpisah pada bulan April dan Mei, berbagai Rumor jahat seputar artis tersebut tidak benar dan tidak berdasar."
"Kami terus mengumpulkan bukti tentang mereka yang berpartisipasi dalam upaya penyebaran Rumor yang terorganisir dan menyertakan mereka dalam pengaduan,” tegas agensi.
Menekankan bahwa BTS tidak ada hubungannya dengan Body & Brain, Big Hit Music menyatakan, “Rumor yang beredar yang menyatakan bahwa hubungan artis atau lirik artis tersebut dengan Body & Brain adalah fiktif."
"Setelah mengetahui penggunaan ilegal hak kekayaan intelektual BTS oleh Body & Brain, kami segera menuntut penghapusan konten tersebut dan menerima komitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," lanjutnya.
"Jika masalah serupa muncul di kemudian hari, kami akan mengambil tindakan Hukum tegas untuk menegakkan dan melindungi hak kekayaan intelektual para artis sejalan dengan prinsip kami."
Mereka juga mengklarifikasi, “kami juga ingin memperjelas bahwa Rumor manipulasi chart secara diam-diam dan pemasaran yang tidak etis adalah produk palsu dan sama sekali tidak berhubungan dengan artisnya.“
Big Hit Music juga tengah menempuh tindakan Hukum terpisah terhadap individu yang telah melanggar privasi artis.
Badan tersebut mengungkapkan bahwa mereka mengambil tindakan Hukum Perdata dan pidana terhadap para perusak dunia maya, termasuk “Sojang”.
Mereka berbagi, “pada tahun 2022, kami mengajukan gugatan terhadap Sojang atas pencemaran nama baik dan penghalangan bisnis dan badan investigasi sebelumnya telah memutuskan untuk menangguhkan investigasi."
"Namun, dengan permintaan terus-menerus kami agar penyelidikan dilanjutkan untuk mendapatkan otorisasi, dan penyediaan informasi pribadi mengenai Sojang kepada badan investigasi, kasus tersebut telah dibuka kembali dan saat ini sedang diselidiki."
"Gugatan Perdata tambahan diajukan awal tahun ini untuk meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik dan tindakan ilegal lainnya yang dilakukan oleh Sojang dan diharapkan akan segera diadili,” tutur agensi.
Sojang saat ini tengah menghadapi sejumlah tuntutan Hukum Perdata dan pidana atas pencemaran nama baik selebritas seperti Jang Wonyoung IVE dan Kang Daniel .
Pada bulan Desember tahun lalu, Jang Wonyoung IVE dan Starship Entertainment memenangkan sebagian tuntutan Hukum ganti rugi sebesar 100 juta won terhadap Sojang.
Sojang telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang banding akan dilanjutkan pada bulan September.***
Editor : Irma Nurfajri

