Bujubuneng...Jaksa Kepung Bahar bin Smith dengan 7 Pasal Berlapis

Diduga menganiaya dua anak di bawah umur, Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa pasal berlapis. Tak tanggung-tanggung tujuh pasal sekaligus yang didakwakan JPU Kejari Cibinong.

Bujubuneng...Jaksa Kepung Bahar bin Smith dengan 7 Pasal Berlapis
INILAH, Bandung – Diduga menganiaya dua anak di bawah umur, Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa pasal berlapis. Tak tanggung-tanggung tujuh pasal sekaligus yang didakwakan JPU Kejari Cibinong.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penganiyaan dengam terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/2/2019). 
 
Dalam sidang yang dipimpin Edison Muhammad, tim JPU dipimpin langsung Kajari Cibinong Bambang. Pembacaan dakwaan dilakukan lima tim JPU gabungan Kejari Cibinong dan Kejati Jabar secara bergiliran.
 
Adapun dakwaan yang diterapkan oleh JPU kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer perbuatan Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
 
“Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana,” katanya.
 
Kemudian kedua primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
 
Kemudian lebih subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dan lebih subsidsir lagipl perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
 
“Ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
 


Editor : inilahkoran