Bukan Dilaporkan! Ternyata Juragan 99 Laporkan Sosok Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan dalam kasus ini Gilang bukan sebagai pihak yang dilaporkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana atau yang dikenal sebagai Juragan 99 diralat Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan dalam kasus ini Gilang bukan sebagai pihak yang dilaporkan.
Gatot mengatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pelaporan sang istri, Shandy Purnamasari kasus merek dagang dan penipuan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar.
Baca Juga: Malu Kentut di Depan Ayang, Penyanyi Wanita Ini Terpaksa Masuk Rumah Sakit
"Juragan 99 atau saudara GP dalam kasus yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," ujar Gatot, dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.
Sementara itu, dalam kasus ini, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Baca Juga: Pasien Positif Covid 19 Asal Cikajang Meninggal, Padahal Sudah Jalani Vaksin Booster
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Baca Juga: Juragan 99 Terseret Laporan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan dan Merek Dagang
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan terhadap Juragan 99 tersebut telah ada.
"Iya (laporannya) sudah ada," ujar Ramadhan.***
Editor : inilahkoran


