Bukan Korban TPPO, Proses Pemulangan Rizki dari Kamboja Gunakan Mekanisme Khusus
Rizki Nurfadilah segera dipulangkan ke Tanah Air setelah Polda Jabar koordinasi dengan KBRI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polda Jawa Barat memastikan tengah menyiapkan mekanisme resmi untuk memulangkan Rizki Nurfadilah, warga Kabupaten Bandung yang sempat diberitakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Kepolisian menegaskan bahwa Rizki bukan korban TPPO, sehingga proses pemulangannya harus mengikuti prosedur berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Rizki saat ini berada di KBRI Phnom Penh dan dalam kondisi aman.
“Pemulangan akan kami koordinasikan dengan Bapak Kapolda, dan beliau sangat mendukung proses kepulangan yang bersangkutan,” ujar Hendra, Kamis.
Hendra menjelaskan bahwa karena status Rizki bukan korban perdagangan orang, pemulangannya memiliki aturan tersendiri dan memerlukan pembiayaan tertentu. Kendati demikian, Polda Jabar tetap akan membantu koordinasi dengan pihak KBRI.
“Karena ini bukan korban TPPO, ada klausul tersendiri untuk proses pemulangannya dan dibantu oleh KBRI. Namun memang harus ada biaya,” kata Hendra.
Kepolisian menyebut Rizki sempat memberikan keterangan tidak benar kepada keluarga dan publik. Tujuannya untuk memperoleh simpati usai kabar dirinya berada di Kamboja menjadi perhatian.
Dari keterangan KBRI, Rizki justru mendaftarkan diri melalui media sosial dan secara sadar menerima pekerjaan sebagai operator penipuan daring (scammer) di Kamboja.
“Dia sadar sendiri bahwa dia akan menjadi scammer di sana dengan gaji tertentu. Namun kepada orang tuanya dia mengaku sedang mengikuti seleksi sepak bola di PSMS Medan,” ujar Hendra.
Setelah tiba di Tanah Air, Rizki akan dimintai keterangan mengenai seluruh proses keberangkatannya hingga aktivitasnya di Kamboja.
“Ketika kembali nanti, akan kita mintai keterangan mulai dari proses dia berangkat hingga kejadian di sana,” kata Hendra.
Editor : Firda Rachmawati

