Bukti Ini yang Membuat Samuel Jadi Tersangka Usai Usir Nenek Elina
Polda Jatim menetapkan Samuel menjadi tersangka kasus pengusiran nenek Elina.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial SAK dan MY.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka. Saat ini tersangka SAK sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Widi di Surabaya, Senin.
tersangka SAK diamankan dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, SAK diduga berperan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan fisik dengan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Widi menegaskan, penyidikan masih terbuka untuk berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Berdasarkan scientific crime investigation, dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Penyidik memastikan penahanan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Firda Rachmawati

