Fakta Kasus Pengusiran Nenek Elina, Polisi Tegaskan Kekerasan Bukan Atas Nama Kelompok
Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang mengundang keprihatinan publik tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80) yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang mengundang keprihatinan publik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebutkan, dua tersangka berinisial SAK dan MY ditetapkan usai gelar perkara dan pemeriksaan berbasis bukti ilmiah.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa seorang lansia keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Menurut hasil penyidikan, tersangka SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Sementara MY diduga turut melakukan tindakan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.
Polisi menegaskan bahwa tanggung jawab pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.
“Perbuatan pidana ini melekat pada personal, bukan atas nama kelompok mana pun,” tegas Widi.
Saat ini, SAK telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan MY masih dalam pencarian. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polisi menilai penanganan kasus ini penting s
Editor : Firda Rachmawati
