Di Rumah Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi, Polisi Masih Mencari Keberadaan Samuel

Meski telah berhasil merangsek masuk secara paksa, polisi belum mendapati keberadaan Samuel Sunarya, di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023).

Di Rumah Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi, Polisi Masih Mencari Keberadaan Samuel
Meski telah berhasil merangsek masuk secara paksa, polisi belum mendapati keberadaan Samuel Sunarya, di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Meski telah berhasil merangsek masuk secara paksa, polisi belum mendapati keberadaan Samuel Sunarya, di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023).

Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan dokter gigi itu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyisiran di rumah itu.

"Belum (ditangkap)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.

Baca Juga : FOTO: Pameran Seni Equivocal

Polisi masih menjaga ketat rumah tersebut. Beberapa pintu masuk dan keluar rumah itu, dijaga polisi. Walaupun keberadaan Samuel belum diketahui, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," katanya.

Agta menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas perbuatannya, diancam pidana penjara selama 3 tahun. Meski di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel.

Baca Juga : Angka KHL Warga Cimahi Masih di Bawah Upah, Pemkot Cimahi Pastikan Tak Pengaruhi Nilai UMK

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucap dia.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana