Polisi Ungkap Motif "Iseng" Oknum Dokter Gigi yang Rekam Mahasiswi Saat Mandi

Seorang dokter gigi mengaku hanya iseng merekam mahasiswi saat mandi.

Polisi Ungkap Motif "Iseng" Oknum Dokter Gigi yang Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Oknum dokter gigi

INILAHKORAN - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap motif di balik aksi tidak senonoh seorang oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam mahasiswi sedang mandi di sebuah indekos kawasan Cempaka Putih. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena "iseng", tanpa motif lain.

“Pelaku ini sudah berkeluarga. Dari hasil pemeriksaan, dia mendengar suara air saat korban mandi, lalu timbul niat iseng untuk merekam,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Insiden terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Korban, mahasiswi berusia 22 tahun berinisial SSS, dan pelaku diketahui tinggal di rumah indekos yang sama di Jalan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih.

Tanpa sepengetahuan korban, MAES mengambil ponselnya dan memanjat untuk merekam dari atas kamar mandi.

“Rekaman berdurasi sekitar delapan detik. Video itu hanya disimpan pribadi dan tidak disebarluaskan,” jelas Firdaus.

Setelah merasa menjadi korban pelecehan, SSS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MAES kemudian ditangkap pada Jumat, 18 April 2025 di lokasi indekos yang sama. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan.

Diketahui, tersangka merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas ternama di Indonesia. Meski masih berstatus pelajar kedokteran lanjutan, tindakannya dinilai tidak mencerminkan profesionalisme maupun etika seorang tenaga medis.

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan memeriksa perangkat elektronik milik pelaku guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran konten serupa.


Editor : Firda Rachmawati