Dalami Motif, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Samuel Penyerang Dokter Gigi di Bandung

Ahli psikolog atau kejiwaan dari RS Sartika Asih bakal dilibatkan oleh Polrestabes Bandung untuk memeriksa Samuel SUnarya tersangka penyerangan terhadap dokter gigi di Bandung untuk mengetahui motifnya

Dalami Motif, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Samuel Penyerang Dokter Gigi di Bandung
kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuawa Putra

INILAHKORAN, Bandung - Samuel Sunarya, bakal diperiksa oleh ahli kejiwaan. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memperkuat motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, seorang dokter gigi di Bandung, benama Vissy El Alexander.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuawa Putra mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada RS Sartika Asih, Kota Bandung. Pemeriksaan kejiwaan Samuel Sunarya akan dilakukan secepatnya.

"Kami akan periksa kejiwaan SS (inisial pelaku) . Kami akan melakukan pendalaman (motif) termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan," ucap Agta, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Sebanyak 13 Pelaku UMKM Kota Bandung Raih UMKM Award 2023

Adapun pemeriksaan, guna memperkuat motif tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Samuel. Saat prarekonstruksi, Samuel sempat menjelaskan alasan penganiayaan tersebut karena merasa ditantang oleh korban.

"Karena memang kami coba dalami karena motifnya itu matang kemudian proses penyidikan berlanjut dan menemukan titik terang," kata dia.

Agta pun, telah menerima laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan oleh Samuel. Laporan tersebut berkaitan dengan teror dan ancaman oleh Samuel melalui media sosial (medsos).

Baca Juga : Cuma Gegara'Ditendang' di Grup Whatapps, Pria di Bandung Nekat Habisi Nyawa Teman Sendiri

"Jadi laporan yang lain terkait ITE, yang bersangkutan memang sama modusnya melakukan teror melalui medsos. Slain kasus yang kemarin itu baru satu, beberapa ada yang lain masih berfikir untuk membuat laporan polisi. Kemungkinan bisa jadi juga merasa dirugikan dan juga merasa tidak terima sikap provokatif dari tersangka," jelas dia. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti