Bumdes Alamendah Bangun Objek Wisata di Lahan Perhutani, Izinnya Dipertanyakan
Pembangunan objek wisata desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Alamendah Kecamatan Rancabali di atas lahan Perhutani seluas 10 hektar dipertanyakan. Diduga pembangunan objek wisata alam dengan konsep arboreteum tersebut dilaksakan sebelum mengantongi perizinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Pembangunan objek wisata desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Alamendah Kecamatan Rancabali di atas lahan Perhutani seluas 10 hektar dipertanyakan. Diduga pembangunan objek wisata alam dengan konsep arboreteum tersebut dilaksakan sebelum mengantongi perizinan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Alamendah yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pembangunan tempat wisata desa yang digagas oleh Bumdes dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alamendah itu diduga belum mengantongi perizinan dari Kementrian Kehutanan dan instansi lainnya. Mestinya, meskipun pembangunan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat, namun tetap harus menempuh prosedur dan kaidah kaidah yang berlaku.
"Sepengetahuan saya itu baru ada Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada LMDH saja. Seharusnya, sebelum operasional membabat lahan harus ada dulu Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pembukaan lahan. Kami mempertanyakan kok Perhutani melakukan pembiaran lahan hutan dibabat sebelum ada PKS untuk pembukaan lahan," kata dia,di Kecamatan Rancabali, Minggu (9/2/2020).
Menurutnya, dalam aturannya, pembukaan lahan di lahan hutan milik Perhutani hanya boleh digunakan 10 persen dari luasan blok di petak tersebut. Itu artinya, jika 10 hektar lahan dibuka luasan blok dalam petak tersebut paling tidak harus 100 hektar. Sedangkan pembukaan lahan yang saat ini dilakukan oleh Bumdes Alamendah luas petak di blok Bodogol tersebut belum tentu ada 100 hektar.
"Aturannya untuk pembukaan lahan itu acuannya dari luasan blok di petak tersebut. Harus dilihat dulu petanya nah 10 persennya berapa. Kalau 10 hektar itu kan artinya 10 persen dari 100 hektar, ada enggak luas blok itu 100 hektar. Kemudian disana juga ada mata air yang mana dalam aturannya dalam radius tertentu pepohonannya tidak boleh diganggu, kalau ini kan hanya beberapa ratus meter saja," ujarnya.
Seharusnya kata dia, meskipun ini pemberdayaan masyarkat. Namun seharusnya tetap menempuh prosedur yang benar serta menjaga kaidah kaidah yang berlaku. Jangan sampai dengan dalih pemberdayaan ekonomi masyarakat tapi dilakukan tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian alam.
"Memang dalam aturan Perhutanan Sosial itu bisa untuk jasa wisata dan jasa lingkungan. Tapi kan aturan Perhutanan Sosial dan aturan Perhutani itu beda, Perhutani ada aturan sendiri untuk membuka lahan itu dan harus berbagai persyaratannya harus ditempuh oleh pemohon. Jadi walaupun ini untuk pemberdayaan masyarakat, yah tetap harus menempuh aturan perizinannya yang benar," katanya.
Sementara itu,Kepala Desa Alamendah, Awan Rukmawan mengatakan jika pembangunan arboreteum di lahan hutan negara itu perizinannya tengah diproses kepada Perhutani. Kata dia, Bumdes Alamendah membangun desa wisata dengan tujuan untuk pemberdayaan warga desanya yang tersebar di 30 RW. Dengan konsep melestarikan hutan alam produksi dalam program Perhutanan Sosial.
"Perizinan sedang diproses dan pihak Perhutani sangat mendukung. Lokasinya di petak 80 A Kampung Cigadod Desa Alamendah," kata Awan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Awan, objek wisata yang tengah dibangun oleh Bumdes itu memiliki konsep desa wisata. Di lahan seluas 10 hektar itu akan dijadikan arboreteum atau tempat berbagai jenis pepohonan. Saat ini, selain membuka lahan, pihak Bumdes dengan masyarakat telah menanam sebanyak 1350 bibit tanaman dengan jenis beraneka ragam. Diantaranya adalah pohon makademia, pucuk merah, baros, rasamala dan lainnya. Di tempat itu juga akan dibangun berbagai penunjang aktivitas wisata seperti saung atau gazebo, jogging track, track berkuda, wisata air terjun dan lain sebagainya.
"Itu kan tempat wisata edukasi ada juga tempat penelitiannya. Pembangunan ini dibiayai oleh Dana Desa sebesar Rp 450 juta dan pebiayan lainnya ada konsorsium dari beberapa pengusaha lokal di Desa Alamendah," ujarnya.
Target pembangunan objek wisata desa oleh Bumdes Alamendah ini, kata Awan, rampung pada 2023 mendatang. Namun, ia berharap objek wisata ini sudah dapat beroperasi pada saat libur Idul Fitri tahun ini.
Terpisah ADM Perhutani, Tedi Sumarto mengatakan, pembukaan wisata arboretum oleh Bumdes dan LMDH Alamendah itu telah mengantongi izin. Yakni SK Kulin KK atau Perhutanan Sosial. Kata dia, aktivitas yang dilakukan oleh Bumdes dan LMDH Alamendah saat ini tidak melanggar aturan, karena tidak ada penebangan pohon.
"Tidak ada pembabatan pohon, yang dibersihkan itu gulma dan sampah yang hampir tujuh truk. Justru itu dilakukan untuk penanaman berbagai jenis pohon endemik. Begitu juga disekitar sumber mata air, tadinya ditanami kopi sekarang diamankan dengan berbagai pohon kayu," katanya. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

