Buntut 116 Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol, Pemkot Bogor Bakal Terbitkan Perda

Buntut dari kejadian 116 mahasiswa IPB University menjadi korban modus penipuan investasi pinjaman online (pinjol), Pemkot Bogor bakal menerbitkan Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap dampak penipuan bermodus pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir.

Buntut 116 Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol, Pemkot Bogor Bakal Terbitkan Perda
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, nantinya Pemkot Bogor bersama DPRD Bogor akan melakukan sosialisasi perihal modus penipuan melalui investasi pinjol kepada pelajar dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar peristiwa 116 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol tidak kembali terulang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Buntut dari kejadian 116 mahasiswa IPB University menjadi korban modus penipuan investasi pinjaman online (pinjol), Pemkot Bogor bakal menerbitkan Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap dampak penipuan bermodus pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, nantinya Pemkot Bogor bersama DPRD Bogor akan melakukan sosialisasi perihal modus penipuan melalui investasi pinjol kepada pelajar dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar peristiwa 116 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol tidak kembali terulang.

"Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang akan menerbitkan bersama Pemkot Bogor Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap dampak penipuan bermodus pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir," kata Alma, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga : Sulit Saingi Dominasi Bekasi, Ini Harapan Ketua Kontingen Kabupaten Bogor pada Peparda VI Jabar 2022

Dia menuturkan, terkait peristiwa 116 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol itu mengenai penegakan hukum bisa dilakukan menggunakan aturan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara. UU Nomor 27/2022 diakuinya bisa menjadi instrumen yang diambil pemerintah daerah dengan adanya ini. 

"Kami akan mengupayakan dari sisi pencegahan. Kemudian apabila sudah terdampak kami akan libatkan aparat penegak hukum dalam hal ini ada dari kepolisian. Untuk menindak pelaku yang sudah menipu masyarakat Kota Bogor," jelasnya.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : Target Medali Emas Cabor Catur NPCI Kabupaten Bogor Meleset, Ini Alasannya !


Editor : Doni Ramdhani