Terlibat Judi dan Pinjol, 6.600 Warga Karawang 'Didepak' dari Daftar Penerima Bansos
Tegas! 6.600 warga Karawang dicoret dari daftar penerima Bansos gara-gara terlibat Judol & Pinjol. Simak kriteria verifikasi ketat Dinsos Karawang di sini!
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemkab Karawang melakukan pembersihan besar-besaran data penerima bantuan sosial (Bansos). Sebanyak 6.600 warga dipastikan kehilangan haknya setelah terbukti terlibat judi online (Judol) dan terjerat pinjaman online (Pinjol).
Langkah tegas ini diambil Pemkab Karawang untuk memastikan bantuan negara benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk menyokong gaya hidup destruktif.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Agus Kurnia mengatakan, proses verifikasi kini jauh lebih ketat. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 6.000 orang telah dianulir, dan memasuki awal 2026, sudah ada 600 orang tambahan yang dicoret.
"Kalau sudah ada indikasi terlibat dalam Pinjol atau Judol, kami pastikan langsung ditindak. Kami ingin memastikan Bansos tepat sasaran," tegas Agus, Sabtu (28/3/2026).
Agus menilai, tindakan keras ini mulai membuahkan hasil positif. Penurunan angka pencoretan di awal tahun ini, yang baru mencapai 10 persen dibanding tahun lalu, menunjukkan masyarakat mulai berhati-hati dan menyadari risiko kehilangan bantuan jika nekat bermain Judol atau Pinjol.
"Tahun ini cuma 10 persen yang kita cabut, lebih rendah dari sebelumnya. Ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dan masyarakat mulai sadar," tambahnya.
Meski angka menurun, Dinsos Karawang memastikan pengawasan tidak akan kendor. Pembaruan data terus berjalan secara real-time.
Jika ditemukan bukti baru penerima Bansos mengalokasikan dananya untuk membayar bunga Pinjol atau deposit judi, maka sanksi pencoretan permanen akan langsung diberlakukan. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

