P3K Aman dari PHK, Wali Kota Bandung Tunda Kenaikan Tunjangan Pegawai
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan P3K aman dari PHK, tapi tunjangan pegawai resmi ditunda demi jaga batas fiskal 30 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga P3K paruh waktu. Kebijakan itu, diambil di tengah kewajiban menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Yang pasti kami akan berupaya sekeras mungkin tidak melakukan PHK terhadap P3K paruh waktu,” kata Farhan, Sabtu (28/3/2026).
Dia menjelaskan, belanja pegawai di Kota Bandung masih berada di angka 29 persen. Pemerintah kota, tengah menghitung konsekuensi dari rekrutmen CPNS di tahun ini agar tetap sesuai aturan.
“Kita lagi menghitung konsekuensinya ketika mulai masuk rekrutmen CPNS. Kalau memang ternyata bisa di bawah 30 persen, itu yang akan kita laksanakan,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, pihaknya bekerja keras memastikan kemampuan fiskal daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pegawai tanpa melanggar batasan belanja.
“Kita lagi eliminasi, tidak ada kemungkinan di sini. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal kita masih bisa memenuhi kebutuhan tersebut, dengan memenuhi syarat belanja pegawai di bawah 30 persen,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya menyebut kenaikan tunjangan pegawai ditunda sementara waktu. Keputusan ini bukan karena ketidakmampuan, melainkan strategi menjaga proporsi belanja pegawai terhadap APBD.
“Kayaknya kenaikannya tunjangan, kita tunda dulu. Pertimbangannya adalah 30 persen itu jumlah belanja pegawai dibandingkan APBD. Maka 2027, APBD nya mesti naik lebih dari 7,6 triliun harus dikembalikan ke angka 8 - 8,5 triliun,” tegasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

