Buntut Ricuh Demonstrasi di Mapolda Jabar, Ketum GMBI dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Ketum GMBI berinisia F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka buntut ricuh demonstrasi di Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Jadi yang bersangkutan, saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda, Jumat 27 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketum GMBI. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.
"Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan, ini di luar kasus yang narkoba ya, karena yang narkoba sendiri pemeriksaannya, yang 19 orang narkoba akan diperiksa secara tersendiri," katanya.
Adapun mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan pasal 160 JO, 170 JO, 406 JO 55 dan 56.
Editor : inilahkoran


