Buntut Setnov Plesiran, Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan sanksi terhadapa dua petugas Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Ini merupakan buntut pelesiran Setya Novanto ke daerah Padalarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan sanksi terhadapa dua petugas Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Ini merupakan buntut pelesiran Setya Novanto ke daerah Padalarang.
Kedua petugas tersebut berinisial YAP selaku Komandan Jaga, dan SS Sipir Pengawal didapati lalai saat pengawalan Setya Novanto.
Kadiv administrasi kanwilkemenkumham Jabar, Ceno Hersusetikartiko mengatakan kedua petugas tersebut akan diberi sanksi yang berbeda akibat kelalaiannya tersebut.
"Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, sedangkan SS, kita beri sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun," katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas tersebut tidak kedapatan menerima uang dari pihak Setnov.
"Hingga saat ini, kita tidak mendapati keduanya menerima suap," katanya.
Kedua petugas tersebut akan ditarik penugasannya ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapat pembinaan. Selain itu, pemberian hukuman tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim assessment Kanwil Kemenkum HAM Jabar.
Tugas sebelumnya dari petugas tersebut yakni, YAP sebagai Komandan Regu Pengawalan di Lapas Sukamiskin, sedangkan SS merupakan anggota pengawal Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung. (Agung Budiana)
Editor : Bsafaat

