INILAH, Bandung- Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan pantauan, sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di ruanv enam, dan dipimpin majelis hakim Fuad Muhammadi.
Selama persidangan Sunjaya yang mengenakan batik lengan panjang, duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU KPK.
Seperti diketahui, Sunjaya menerima uang Rp 100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto (tervonis 1,2 tahun).
Uang diberikan lantaran Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon dengan mengharapkan imbaan uang yang bertentangan dengan kewajibannya.