Bupati Garut Harus Tindak Tegas Kades Tak Bayar Dana Desa

INILAH, Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan diminta menindak tegas para Kepala Desa (Kades) yang tak membayar pajak dana desa.

Bupati Garut Harus Tindak Tegas Kades Tak Bayar Dana Desa
Bupati Garut, Rudy Gunawan
INILAH, Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan diminta menindak tegas para Kepala Desa (Kades) yang tak membayar pajak dana desa.
 
Pasalnya, penunggakan pajak dana desa berakibat berkurangnya anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) diterima Pemkab Garut. Apalagi pengurangannya kini terbilang besar, mencapai sekitar Rp11 miliar. 
 
"Kalau DD tak dibayarkan itu karena lupa maka penanggungjawabnya wajib disanksi administrasi atau denda. Tapi kalau ternyata tak dibayarkan itu karena disengaja, dan digelapkan, ada perbuatan pemalsuan pengemplang maka wajib disanksi pidana. Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang
Perpajakan," tegas Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi, Rabu (21/11/18)
 
Menurutnya, dana desa itu anggaran untuk desa dari APBN untuk melakukan kewenangan pemerintah desa, sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa. Artinya dana desa merupakan uang negara untuk rakyat yang dikelola desa untuk kemakmuran desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.  "Bendahara Desa pun wajib punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," lanjut Rudy.
 
Dudy menilai, banyaknya kades di Garut yang tak membayarkan pajak dana desa merupakan indikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait. 
 
"Dana desa kan diterima desa setiap tahun, dan pengelolaannya mesti dilaporkan dalam LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Desa tahunan. Kok, sekarang kenyataannya pajak dana desanya tak dibayarkan ? Artinya, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut lemah, atau bahkan mungkin tak ada. Jangan-jangan LKPj Desa itu juga tak pernah diperiksa Bupati ?" ujarnya.
 
Pemerhati kebijakan pembangunan di Kabupaten garut, Haryono juga berpendapat serupa. Dia berharap adanya tindak tegas terhadap para kades yang tak membayar dana desa.
 
"Kalau sudah begini, siapa mesti bertanggungjawab ? Mesti dipertanyakan juga, bagaimana efektivitas Inspektorat dalam pengawasan regulernya yang tiga bulanan. Dilaksanakan, atau tidak ? Bagaimana sebenarnya pola pelaksanaannya selama ini ?" ujarnya.  
 
Sebelumnya, Bupati Rudy Gunawan juga menyesalkan banyak kades tak membayarkan pajak dana desa yang nilainya sepuluh persen dari jumlah keseluruhan.
Padahal tak dibayarkannya pajak tersebut sama dengan menggelapkan pajak. Sanksi atas perbuatan tersebut dapat berakibat hukum. “Kalau tidak di bayarkan, berarti sudah menggelapkan pajak," ujarnya. 
 


Editor : inilahkoran