Bupati Garut Sambut Baik Garut Percontohan Rumah Singgah Mantan Binaan Lapas

Bupati Garut Rudy Gunawan menyambut baik adanya pembentukan rumah singgah di Kabupaten Garut bagi para mantan binaan Lembaga Pemasyarakatan

Bupati Garut Sambut Baik Garut Percontohan Rumah Singgah Mantan Binaan Lapas
Bupati Garut Rudy Gunawan

INILAHKORAN, Garut-Bupati Garut Rudy Gunawan menyambut baik adanya pembentukan rumah singgah di Kabupaten Garut bagi para mantan binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum bersiap kembali ke masyarakat.

Kabupaten Garut sendiri terpilih menjadi percontohan pembentukan rumah singgah di Jawa Barat.


Menurut Rudy, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1945 tentang Permasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia berakhir di Lapas. Dan, rumah singgah dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya, dan akan kembali ke masyarakat namun belum memiliki keahlian.

Baca Juga: Duh, Ratusan Ekor Sapi Perah di Bogor Terpapar Wabah PMK


"Nah, mungkin ini adalah rumah singgah bagi mereka untuk hidup sesuai dengan azas pancasila yang kita jadikan sebagai landasan idiil. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Garut) memberikan dukungan !" kata Rudy saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di wilayah Jawa Barat digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Ballroom Hotel Santika Jalan Cipanas Baru Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (13/6/2022).


Rudy menambahkan, para warga binaan yang telah menyelesaikan berbagai proses pemidanaan dari mulai penyelidikan sampai dengan memasuki Balai Pemasyarakatan bisa mendapatkan sosialisasi sebelum kembali ke masyarakat.


Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI Dasep Rana Budi mengatakan, pembentukan rumah singgah merupakan program diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Yusril Sebut Tak Ada Landasan Hukum Atau Etik yang Mengharuskan Anwar Usman Mundur Sebagai Ketua MK


"Rumah singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restoratif. Di mana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia," ujarnya.


Karenanya, dia berharap keberadaan rumah singgah dapat menjadi pusat pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan warga binaan permasyarakatan.


"Melalui kegiatan ini, kami berharap menghasilkan data layanan yang memiliki potensi untuk diselenggarakan oleh rumah singgah Griya Abipraya di wilayah Jawa Barat, khususnya di Garut sebagai fondasi pembentukan rumah singgah," katanya.

Baca Juga: Setelah Menikah Dengan Adik Jokowi Ketua MK Anwar Usman Wajib Mundur? Begini Pandangan Yusril


Senada dikemukakan Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat M Hilal.


Dia menyebutkan, rumah singgah merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI yang disebut dengan Griya Abipraya. Artinya, tempat untuk menumbuhkan harapan bagi para pelanggar hukum.


"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya sekedar melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, tetapi di dalam Direktorat Jenderal Permasyarakatan ada 4 saker (satuan kerja) yang dikelolanya.

Yaitu yang pertama lapas, rutan, kemudian balai permasyarakatan dan keempat rupbasan, rumah penyimpanan barang-barang sitaan dan rampasan," ujarnya.(zainulmukhtar)***


Editor : inilahkoran