Buruan Cek Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH, Data Diubah Setiap Bulan!
Untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos Tri Rismaharini terus melakukan pembaruan data untuk penyaluran bansos BPNT/Kartu Sembako.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos Tri Rismaharini terus melakukan pembaruan data untuk penyaluran bansos BPNT/Kartu Sembako.
"Saya menandatangani SK setiap bulan. Jadi setiap bulan dilakukan pembaruan data. Karena data kependudukan kan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," katanya
Oleh karena itu, Mensos meminta pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pembaruan data penduduk dana menyingkronkannya dengan data Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Bahaya! Bakal Ditarik Negara, Buruan Cairkan Bansos BPNT yang Tahun 2021 Sebelum Maret 2022
Berikut adalah cara cek nama daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako yang dicairkan setiap bulan oleh Kemensos.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis Tapi Tak Punya Kartu KIP, PKH, dan KKS? Siapkan Berkas Ini Sebagai Penggantinya
Cara Cek Bansos BPNT dari Kemensos RI:
Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id
Kedua, pilih provinsi
Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
Keempat, pilih Desa
Kelima, masukan nama sesuai KTP
Keenam, masukan kode captcha
Ketujuh, klik kolom 'cari data'
Baca Juga: Nonton Layangan Putus, Prilly Latuconsina Emosi Sampai Mau Banting Piring
Setelah itu, maka halaman portal akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tida.
Smentara untuk mengecek daftar penerima bansos PKH juga bisa dilaukan pada link yang sama yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan cara yang sama.
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***
Editor : inilahkoran


