Buruh Minta Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022, Bukan Dilakukan Revisi
Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan Permenaker Nomor 2/2022 harus segera dicabut bukan direvisi. Kemudian memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal, dalam siaran persnya, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Kemudian, lanjut Iqbal, pihaknya juga menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya. KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata.
"Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker. Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegas Iqbal.
Lanjut Iqbal, Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022. Karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
"Cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang massa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta Turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.
Menurut Iqbal, apabila isu tersebut tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI. Maka pihaknya akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.***
Editor : inilahkoran


