Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi, JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 telah direvisi.
Peraturan yang berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu direvisi untuk memudahkan para pekerja.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Kim Hee Sun, Rowoon SF9, Lee Soo Hyuk dan Yoon Ji On Jadi Malaikan Maut dalam Drama Baru 'Tomorrow'
Ida menuturkan saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum efektif. Dengan demikian, pembayaran dana JHT masih mengacu para peraturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," tutur Ida.
"Tidak terkecuali bagi yang PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," sambungnya.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Melejit di Ciayumajakuning, DPRD Kabupaten Cirebon Ungkap Penyebabnya
Lebih lanjut, Ida mengatakan pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/buruh yang secara intens berkomunikasi dengan kementerian\lembaga terkait mengenai revisi pembayaran JHT tersebut.
Ida juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai sertai akes informasi pekerjaan dan pelatihan kerja.
Baca Juga: David da Silva Pede Tatap 6 Laga 'Final' Persib untuk Juara Liga 1 Indonesia
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," jelasnya.
Sebelumnya, aturan terkait pencairan JHT yang bisa diklaim saat memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun itu menuai kontroversi. Berbagai serikat pekerja/buruh menolak aturan klaim JHT tersebut.***
Editor : inilahkoran


