Bus Naikkan Tarif Seenak Udel? Lapor ke Dishub Bandung
Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau penumpang bus agar mau melaporkan semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum perusahaan otobus (PO).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau penumpang bus agar mau melaporkan semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum perusahaan otobus (PO).
Kepala Seksi Manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung Iya Sunarya mengatakan, imbauan tersebut diserukan menyusul adanya oknum PO bus yang merugikan para penumpang.
“Laporkan saja kepada kami dengan catatan ketika mengadu harus lengkap. Misalnya PO busnya apa, nomor polisi, jam keberangkatan dan karcis jangan hilang,” kata Iya di Balai Kota, Jalan Waktukancana, Kota Bandung pada Kamis (11/12/2019).
Dijelaskan dia, penumpang dapat melapor dengan menghubungi nomor pengaduan yang ada di setiap bus. Nomor tersebut, merupakan nomor pengaduan di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum.
“Adukan saja kalau menemui PO bus yang kenaikan harga tiket di atas 100 persen. Jangan ragu mengadukan itu kepada kami. Jelas itu adalah sebuah pelanggaran, sehingga pejabat yang mengeluarkan SK dapat memberikan sanksi,” ucapnya.
Menurut dia, kenaikan harga tiket di hari-hari besar memang kerap terjadi. Akan tetapi, kenaikan tersebut, sekali lagi tidak melebihi batas atas. Namun tak jarang ada oknum PO bus yang memanfaatkan.
“Contoh jika tarif semula Rp50 ribu naik menjadi Rp 80 ribu, ini kenaikan yang wajar. Tetapi pada intinya, jika nanti menemui adanya pelanggaran, penumpang harus mengadukannya dengan lengkap agar kami bisa memproses laporan itu,” ujar dia. (yogo triastopo)
Editor : Zulfirman

