Butuh Informasi dan Sosialisasi Pajak, BPKAD KBB Siap Melayani

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat siap berikan pelayanan terbaik bagi warga yang memiliki kendala berkaitan dengan pajak.

Butuh Informasi dan Sosialisasi Pajak, BPKAD KBB Siap Melayani
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BPKAD KBB, Rega. (Istimewa)

INILAH, Ngamprah - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat siap berikan pelayanan terbaik bagi warga yang memiliki kendala berkaitan dengan pajak. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah II, BPKAD KBB, Rega, berkaitan dengan masalah pajak, khususnya warga Kabupaten Bandung Barat bisa menghubungi dan mendatangi langsung Kantor BPKAD KBB. 

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan sosialisasi pajak, bisa langsung ke kantor," ujar Rega saat ditemui INILAH di kantornya, Kompleks Pemda Bandung Barat, Senin (30/9/2019).

Rega menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di wilayah melalui perangkat desa. Di sana, mereka akan memberikan informasi berkaitan dengan kendala apa yang dihadapi oleh wajib pajak. 

"Wajib pajak dapat mengajukan keberatan tentang apa-apa yang kurang dipahami, kita akan berikan pelayanan dan informasi sedetail mungkin," jelasnya. 

Rega mengaku, untuk pengaduan dan komplain masyarakat biasanya berkenaan dengan masalah kenaikan pajak. "Sejauh ini masyarakat ada yang pro dan kontra. Kebanyakan yang keberatan karena tidak sesuai NJOP dan penerapan nilai pajaknya," jelasnya. 

Dia menambahkan, ada beberapa contoh kasus, misalnya di pinggir jalan nilai wajib pajaknya Rp1 juta dan di belakang Rp3,5 juta. Nah kenapa? Saat ini, aturan yang dipakai menggunakan sistem zonasi, berbeda dengan dahulu. Mungkin penerapan di petanya masih kosong dan berbeda dengan peta kita sekarang. 

"Perubahan tanah itu kan sifatnya dinamis sehingga nilai pajak yang dulu masih terbawa dengan nilai yang ada di pinggir jalan dan yang di belakang belum dibetulkan. Itu tugas kita untuk meninjau secara langsung," ujarnya. 

Perlu diketahui, lanjut Rega, saat ini penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan per satu tempat, tapi per zonasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan juga ada kesalahan informasi. "Kita tidak bisa mendatangi satu per satu, karena wajib pajak jumlahnya sampai 580 ribu," katanya. 

Lebih jauh Rega menuturkan, contoh lain, ada kompleks perumahan dengan zona A, ternyata di pinggirnya ini masuk ke A, karena dulu rencana perluasan sampai ke A1. Nah itu bisa diselesaikan. "Bila ketika ada masalah, segera lapor, kita akan tinjau ke lapangan dan kita tarik kembali hal tersebut," ujarnya. 

Ke depan, program sosialisasi pajak ini akan terus melibatkan aparat kewilayahan dan tentunya media sebagai mitra kerja pemerintah. 

"Agar pembangunan di KBB bisa terus maju dan berkembang, kembali lagi pada kesadaran masyarakatnya. Karena dalam moto pajak itu Patuh, Patut dan Wajar. Kepatuhan dan kesadaran wajib pajaknya seperti apa, itu yang menentukan," pungkasnya. (Agus SN)


Editor : suroprapanca