Buya Yahya Jelaskan: Shalat Tanpa Mukena Boleh, Asal Penuhi Syarat Ini
Pendakwah kondang sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya, menegaskan bahwa mukena bukanlah syarat mutlak dalam menjalankan ibadah shalat bagi perempuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pendakwah kondang sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya, menegaskan bahwa mukena bukanlah syarat mutlak dalam menjalankan ibadah shalat bagi perempuan.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Albahjah TV.
"Siapa yang mengatakan shalat harus pakai mukena?" ujar Buya Yahya, mengawali penjelasannya terkait kekeliruan umum yang sering diyakini masyarakat.
Menurutnya, selama pakaian yang dikenakan telah memenuhi standar syariat Islam — seperti longgar, tidak menerawang, dan menutupi seluruh aurat — maka shalat tetap sah meskipun tidak mengenakan mukena.
"Sarung bisa ditaruh di kaki, di perut, di kepala. Pakai baju seperti ini sudah cukup," tambahnya. Ia juga mengingatkan pentingnya mengenakan kaus kaki, karena kaki termasuk bagian aurat yang harus ditutup.
Buya Yahya pun menegaskan bahwa aurat wanita dalam shalat mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Hal ini sesuai dengan hadis dari ‘Aisyah r.a. yang menyebutkan Rasulullah saw menegur Asma’ binti Abu Bakar karena mengenakan pakaian tipis yang memperlihatkan tubuhnya, dan menyatakan bahwa ketika wanita telah baligh, maka auratnya hanya boleh terlihat pada wajah dan kedua telapak tangan.
Penjelasan ini menjadi pengingat penting bagi perempuan muslim agar lebih memahami esensi syariat dalam berpakaian saat beribadah, dan tidak semata terpaku pada bentuk atau jenis pakaian seperti mukena.
Editor : Firda Rachmawati

