Cabuli Enam Santriwati, Pimpinan Ponpes di Karawang Ditetapkan Tersangka

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang berinisial KA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya

Cabuli Enam Santriwati, Pimpinan Ponpes di Karawang Ditetapkan Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang berinisial KA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya. Polisi pun telah menahan KA.

Adapun kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes ini, dilaporkan oleh para orang tua korban, pada 7 Agustus 2024. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat KA dilakukan dengan rentang waktu tahun 2023 hingga Maret 2024.

"Pelapor adalah orang tua (santriwati) dari korban, tempat kejadian di salah satu ponpes di Kabupaten Karawang, di mana korban sampai sekarang berjumlah 6 orang," ucap Kapolres Karawang, Selasa 10 September 2024.

Edwar mengatakan modus tersangka yaitu dengan memberikan hukuman kepada santriwati yang melakukan pelanggaran. Hukuman tersebut yaitu mempertontonkan aurat perempuan.

Selain itu, saat santri berada di tempat sepi, pelaku menyentuh bagian fisik korban. Sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian yang digunakan para korban.

"Sementara data yang masuk hanya enam orang (korban) yang didapat penyidik," ungkap dia.

Akibat perbuatan tersangka, Edwar mengatakan pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, ia menyebut aktivitas pesantren masih berjalan.  ***


Editor : Ahmad Sayuti