Cabuli Penyandang Disabilitas, ASN Jabar Ditahan
Sat Reskrim Polres Cimahi menetapkan SR (50) tersangka, dan ditahan di Polres Cimahi. ASN Dinsos Jabar tersebut mencabuli penyandang disabilitas, SW (15).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi- Sat Reskrim Polres Cimahi menetapkan SR (50) tersangka, dan ditahan di Polres Cimahi. ASN Dinsos Jabar tersebut mencabuli penyandang disabilitas, SW (15).
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, setelah diperiksa penyidik, SR yang merupakan ASN Widyaiswara Madya, dan diperbantukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar, ini mengakui perbuatannya.
"SR sudah kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Dari alat bukti dan hasil visum mengarah ke sana (pencabulan)," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (3/7/2019).
Niko mengaku saat ini tersangka masih diperiksa secara mendalam lantaran korbannya penyandang disabilitas, dia diamankan anggotanya sejak empat hari lalu.
Selain itu, untuk meminta keterangan korban yang merupakan penyandang disabilitas tentunya harus ada pemeriksaan yang tidak biasa, dan harus melibatkan tenaga ahli agar bisa menerjemahkan. "Kita libatkan tenaga ahli sebagai penerjemah," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

