Cair Lagi Tahun 2022, Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah akan cairkan bantuan sosial di tahun 2022, begini cara cek daftar penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Cair Lagi Tahun 2022, Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Cair lagi di tahun 2022, berikut cara untuk cek daftar penerima bansos

INILAHKORAN, Bandung - Cair lagi tahun 2022, berikut adalah cara cek nama penerima bansos atau bantuan sosial dari Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Nama yang masuk daftar di link cekbansos.kemensos.go.id. adalah daftar nama semua warga Indonesia, namun dalam data tersebut terdapat keterangan dapat bansos atau tidaknya.

Apabila daftar nama termasuk yang menerima bansos dari Kemensos artinya nama teraebut sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 13 Desember 2021, Irvan Panik dan Susun Siasat Pisahkan Andin dengan Al

Salah satu jenis bansos atau bantuan sosial yang akan disalurkan Kemensos atau Kementerian sosial pada tahun 2022 adalah bansos PKH.

Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.

Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Baca Juga: Pengumuman! Penyaluran Insentif Kartu Prakerja Dihentikan, Simak Info Pencairan Terbarunya di Sini

Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.

Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Bansos PKH Diperpanjang hingga 2022, Hanya Kelompok Ini yang Bakal Kebagian

Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini cara daftar Bansos PKH secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.

2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Pilih jenis bansos PKH.

Baca Juga: Cek Sekarang! 4 Bansos Cair November Ini: Kuota Internet, Diskon Listrik hingga PKH

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Itulah cara daftar Bansos PKH secara online.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran