Bansos PKH Diperpanjang hingga 2022, Hanya Kelompok Ini yang Bakal Kebagian
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diperpanjang hingga 2022, tetapi hanya beberapa kelompok yang dapat menerima bantuan tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperpanjang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2022. Namun, hanya kelompok ini yang dapat bansos PKH 2022.
Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.
Baca Juga: Implementasikan Merdeka Belajar, Disdik KBB Terima Hibah Matching Fund
Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.
Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ini 5 Golongan yang Bakal Kebagian Bansos BPNT Cair Desember 2021
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Penerawangannya Soal Alasan Rizki DA Ceraikan Nadya Mustika: Ini Akhir Segalanya
Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini cara daftar Bansos PKH secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.
2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Pilih jenis bansos PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Itulah cara daftar Bansos PKH secara online.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


