Camat Pangkalan Dilaporkan ke Polisi Terkait Transaksi Rumah Rp57 Juta

Camat Pangkalan Catur Teguh Imam Sugiaharto dilaporkan ke Polres Karawang oleh Aep Saepuloh terkait dugaan persoalan jual beli rumah senilai Rp57 juta.

Camat Pangkalan Dilaporkan ke Polisi Terkait Transaksi Rumah Rp57 Juta
Camat Pangkalan Kabupaten Karawang, Catur Teguh Imam Sugiaharto bersama Dina Puspa Wijaya istrinya, dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan jual beli rumah. (Ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Camat Pangkalan, Kabupaten Karawang, Catur Teguh Imam Sugiaharto bersama Dina Puspa Wijaya istrinya, dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan jual beli rumah.

Laporan tersebut diajukan Aep Saepuloh yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp57 juta. Selain menjabat camat, Catur Teguh juga diketahui bergerak di bidang usaha properti dan mengelola sejumlah proyek perumahan.

Aep Saepuloh menyebutkan sudah membuat laporan resmi ke Polres Karawang dengan nomor: LAPDU/226/II-2026/Reskrim.

Laporan tersebut diajukan setelah upaya permintaan pengembalian dana yang telah disetorkannya sejak 2020 belum membuahkan hasil.

Menurut Aep, persoalan bermula saat dia berminat membeli rumah dengan sistem cicilan berbasis pembiayaan syariah di Perumahan Arrahman, yang disebut dikelola oleh Catur Teguh. 

Dia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dina Puspa Wijaya dan membayarkan uang muka sebesar Rp57 juta.

Aep mengaku sempat meninjau lokasi yang saat itu masih berupa lahan kosong dan disebut akan segera dibangun unit rumah bagi para pembeli yang telah membayar uang muka. Namun hingga kini, kata dia, rumah yang dijanjikan belum terealisasi.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Karena belum ada kejelasan pembangunan, saya meminta pengembalian dana. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar Aep, Minggu (1/3/2026).

Merasa belum mendapatkan penyelesaian, Aep akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang. Dia berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***


Editor : Gin gin T Ginulur