Dugaan Bebaskan Pengedar OKT, Delapan Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam
Delapan anggota Polres Karawang dinonaktifkan dan dimutasi ke Polda Jabar terkait dugaan pembebasan tersangka pengedar obat keras tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Delapan anggota Polres Karawang dinonaktifkan dari jabatan dan tugas menyusul dugaan pembebasan tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT). Salah satu personel yang turut diperiksa adalah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
"Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat," ucap Mario saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Dia menuturkan, delapan anggota yang telah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jabar kini dinonaktifkan dari jabatan dan tugas. Mereka juga telah dimutasi ke Polda Jawa Barat.
"Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan, sudah dimutasi ke Polda Jabar," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Karawang Ikut Diperiksa
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan sejumlah anggota Polres Karawang yang membebaskan tersangka penjual dan pengedar obat-obatan keras tertentu (OKT).
Sebanyak delapan personel dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu personel yang turut diperiksa diduga merupakan Kasat Narkoba Polresta Karawang Kompol Afrizal Wahyudi Achmad.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki juga dimintai tanggapan mengenai kabar tersebut. Namun, dia belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut.
"Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya," jawab Hengki singkat.
Hengki tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut, termasuk soal jumlah personel yang dikabarkan diperiksa maupun dugaan pelanggaran yang melatarbelakanginya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda Jabar mengenai kronologi dugaan pembebasan tersangka pengedar OKT maupun hasil pemeriksaan terhadap delapan anggota Polres Karawang tersebut.***
Editor : JakaPermana

