Jaringan Pengedar Dibongkar, Polres Karawang Amankan 43 Gram Sabu-sabu

Polres Karawang berhasil membongkar jaringan sabu-sabu di Kecamatan Jayakerta. Dua orang tersangka ditangkap dan barang bukti seberat 43 gram berhasil disita.

Jaringan Pengedar Dibongkar, Polres Karawang Amankan 43 Gram Sabu-sabu
Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan dua orang tersangka yaitu MY (27) dan BC (40) ditangkap di rumahnya masing-masing. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Polres Karawang berhasil membongkar jaringan sabu-sabu di Kecamatan Jayakerta. Dua orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu-sabu seberat 43 gram berhasil disita. 

Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan dua orang tersangka yaitu MY (27) dan BC (40) ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap keduanya tidak memberikan perlawanan dan pasrah digiring ke Polres Karawang

Dia mengaku, hingga kini aparat kepolisian masih mendalami kasus untuk mengejar pemasok besarnya yang mengirim sabu ke Karawang.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Meski sempat kaget kedatangan petugas namun mereka pasrah," kata Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Cep Wildan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan ada peredaran sabu di Kecamatan Jayakerta. Dari informasi tersebut petugas kemudian menyebar dan mencari pelaku yang mengedarkan sabu. 

Petugas kemudian mendapat informasi jika pengedar sabu dilakukan MY warga Dusun Keramat, Desa Ciptamarga, Kecamatab Jayakerta. Polisi langsung datang ke rumahnya dan langsung menangkap tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,5 gram sabu. 

Setelah ditangkap, polisi langsung memeriksa tersangka MY dan mendapat informasi sabu yang dimiliki diperoleh dari BC warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta. 

Kemudian polisi mendatangi rumah BC dan mendapati pelaku sedang santai dirumahnya. Polisi langsung menangkap tersangka dan mendapati sabu sebanyak 40,62 gram. 

"Iya penangkapan tersangka BC kita amankan sabu lebih banyak dari penangkapan pertama. Informasi kalau tersangka BC adalah pemasok sudah terbukti," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua tersangka bekerja sebagai buruh dan pedagang. Dari hasil tangkapan barang bukti diketahui jika tersangka MY.merupakan pengedar paket kecil. Sedangkan tersangka BC merupakan pemasok besar. 

"Dari barang bukti sabu yang kita amankan jelas menunjukan sabu milik mereka bukan untuk konsumsi sendiri tapi untuk diedarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Subsider pasal 609 ayat (2) hurup a UU No 1 tahun 2023. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani