Eks Kapolri Terseret Dugaan Sadap Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo muncul dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dia menjadi salah satu dari tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Perkara ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (3/11) malam.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan scientific investigation.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Selain Listyo, dua perwira tinggi lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta, yang menjabat Kadivkum Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Daftar Sadap Dugaan penyadapan tersebut menjadi perhatian karena sasarannya disebut tidak terbatas pada satu atau dua pihak. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga ikut dipantau, bersama sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga dipantau tanpa dasar kepentingan penegakan hukum melalui penyelidikan maupun penyidikan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.
Persoalan lain muncul pada Oktober 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem tersebut.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut," jelasnya.
Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sita Ponsel Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri aktivitas penyadapan dan dugaan penghapusan data elektronik.
Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih perlu mengurai hubungan antara para pihak, mekanisme penyadapan, serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pembenahan Internal Pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkembang. Penanganan kasus tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
Dia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun dari dalam. Setiap anggota dituntut menjalankan tugas sesuai aturan dan amanah yang diberikan.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," ujarnya. (gin)
Editor : Inilahkoran

