Rp159 Juta Kembali ke Kas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Masa purnabakti tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab seorang pejabat atas pengelolaan anggaran selama masa tugasnya. Hal itu tergambar dari penyelesaian temuan pemeriksaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp159 juta ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat. Pengembalian tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2025.
Bukti penyetoran tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 29 Oktober 2026. Dengan pengembalian itu, kewajiban administratif atas temuan pemeriksaan dinyatakan telah diselesaikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Imam Santoso Mulyo Raharjo, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab atas pengelolaan anggaran tetap melekat meskipun pejabat yang bersangkutan telah memasuki masa purnabakti.
Imam menjelaskan, temuan Rp159 juta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Persoalan tersebut berkaitan dengan aspek pertanggungjawaban administrasi dan penggunaan anggaran yang belum sesuai ketentuan ketika Agus menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Saya tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan berasal dari uang pribadinya maupun hasil penyelesaian bersama pihak sekolah," katanya.
Batas waktu penyelesaian menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Imam mengingatkan, temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Jika tidak diselesaikan, persoalan berpotensi berkembang ke ranah penyidikan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengembalian yang telah dilakukan saat ini menutup kewajiban administratif yang bersangkutan atas temuan pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Di tengah penyelesaian persoalan administrasi itu, SMPN 2 Ngamprah justru masuk dalam daftar calon penerima program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat. Perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah datang untuk melihat langsung kondisi bangunan serta kebutuhan sekolah.
Kondisi tersebut menghadirkan dua pekerjaan penting bagi dunia pendidikan di sekolah itu: memperbaiki sarana belajar sekaligus memastikan tata kelola anggaran berjalan lebih tertib.
Imam pun menjadikan persoalan tersebut sebagai pengingat bagi seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat. Pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata sekolah.
Rapat kerja tahunan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana, kesiswaan, hingga kurikulum. Dengan pelibatan tersebut, setiap rencana pengeluaran diharapkan memiliki dasar kebutuhan dan pertanggungjawaban yang jelas. (agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

