Rokok Ilegal, Jejak Kerugian Terus Membayangm
JUTAAN batang rokok ilegal dimusnahkan. Peredarannya masih mengancam penerimaan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai di Kabupaten Bandung. Sepanjang 2026, jutaan batang rokok tanpa cukai berhasil disita. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp890 juta.
Barang bukti hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11). Sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal dihancurkan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredarannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama lintas instansi dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim perdagangan tetap sehat.
"Alhamdulillah, berkat sinergi tersebut kita bisa menciptakan pasar yang bersih dari rokok ilegal," kata Sutikno di sela kegiatan pemusnahan.
Bagi Sutikno, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Ada kepentingan lain yang perlu dijaga, yakni keberlangsungan pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan rokok secara legal.
Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan membayar cukai semestinya mendapat ruang untuk bersaing secara sehat. Sebaliknya, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menyebut pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu diperluas agar warga memahami dampak peredaran rokok ilegal.
Penguatan kapasitas personel Satpol PP turut menjadi perhatian. Salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) agar petugas semakin siap melakukan pengawasan di lapangan.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bandung. Pemusnahan ini tidak akan berhenti," ujarnya.
Kabupaten Bandung sendiri bukan daerah produksi rokok. Namun, wilayah ini menjadi salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Sejumlah titik, terutama kawasan perbatasan, terdeteksi menjadi jalur distribusi yang perlu mendapat perhatian lebih.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Jalur distribusi dan titik-titik rawan peredaran juga harus terus dipantau agar rokok ilegal tidak kembali masuk ke pasar. (dani r nugraha/gin)
Editor : Inilahkoran

