Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Mudah dan Gak Ribet

Membayar pajak di Indomaret bukan hanya memudahkan dari segi jarak dan waktu, tetapi juga membantu dalam kemudahan dokumen

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Mudah dan Gak Ribet
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Mudah dan Gak Ribet

INILAHKORAN, Bandung – Salah satu alasan orang sulit bayar pajak selain karena jarak dengan samsat yang jauh juga karena malas mengantri.

Namun, kini Polri terus berinovasi aga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Membayar pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan di Indomaret yang telah menjamur di berbagai wilayah.

Baca Juga: 2 Desa 1 Kelurahan di Garut Masuk Zona Merah Lantaran Kasus Covid-19 Melonjak

Membayar pajak di Indomaret bukan hanya memudahkan dari segi jarak dan waktu, tetapi juga membantu dalam kemudahan dokumen karena dilakukan secara online.

Bagi anda yang akan membayar pajak, siapkan persyaratan ini terlebih dahulu.

Wajib pajak hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor HP dan uang tunai.

Baca Juga: Pernah Tinggal Bersama BTS Saat Jadi Trainee BigHit, Kim Jihoon: Begini Cara Kami Tidur

Berikut ini cara bayar pajak motor di Indomaret:

  1. Datangi kasir lalu tunjukan STNK dan KTP asli serta nomor HP. Nantinya kasir akan mememriksa Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif. Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir
  2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.
  3. Klik link bitly pada SMS, Link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Curah Dicuekin, Disdagin Kota Bandung Hanya Bisa Berkirim Surat

e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Pengesahan STNK dapat dilakukan di polsek. Jika masih belum jadi, Anda bisa membawa bukti tersebut apabila sewaktu-waktu ada razia kendaraan bermotor.

Batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Polsek atau Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.***


Editor : inilahkoran