Cara Melihat Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Bulan Februari 2022
Adapun jenis bansos yang kembali dicairkan bulan Februari 2022 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Reguler, BPNT/Kartu Sem
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos atau bantuan sosial PKH dan BPNT bulan Februari 2022.
Dengan berbagai bantuan tersebut diharapkan penerima manfaat dapat hidup lebih mandiri. Termasuk dapat meningkatkan pendapatan ekonomi sehingga lebih sejahtera.
Adapun jenis bansos yang kembali dicairkan bulan Februari 2022 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Reguler, BPNT/Kartu Sembako PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan agar bansos tersebut segera dicairkan dan pemanfaatan bantuan sosial (bansos) di seluruh tanah air segera dirasakan warga yang membutuhkan.
Berikut adalah cara cek nama daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako yang dicairkan setiap bulan oleh Kemensos.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis Tapi Tak Punya Kartu KIP, PKH, dan KKS? Siapkan Berkas Ini Sebagai Penggantinya
Cara Cek Bansos BPNT dari Kemensos RI:
Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id
Kedua, pilih provinsi
Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
Keempat, pilih Desa
Kelima, masukan nama sesuai KTP
Keenam, masukan kode captcha
Ketujuh, klik kolom 'cari data'
Baca Juga: Nonton Layangan Putus, Prilly Latuconsina Emosi Sampai Mau Banting Piring
Setelah itu, maka halaman portal akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tida.
Smentara untuk mengecek daftar penerima bansos PKH juga bisa dilaukan pada link yang sama yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan cara yang sama.
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***
Editor : inilahkoran


