Cara Menghitung THR Lebaran Tahun 2022 Sesuai Peraturan Pemerintah
Berikut adalah cara menghitung besaran THR yang berhak diterima para pekerja tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Berikut adalah cara menghitung besaran THR yang berhak diterima para pekerja tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan alias lebih dari setahun berhak mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya tahun 2022 sebesar upah satu bulan penuh.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan namun belum genap setahun berhak mendapatkan THR dengan hitungan masa kerja dibagi 12 (bulan), dikalikan satu bulan upah yang diterima.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR Tak Efektif, FSPMI KBB Minta Hal Ini ke Pemda
Namun, perlu dicatat bahwa, jika perusahaan memiliki ketetapan THR 2022 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yang diatur dalam Permenaker, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Punya Masalah dengan Pencairan THR? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).***
Editor : inilahkoran

