Catat! 7 Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
Catat tujuh layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Instruksi Presiden terbaru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Catat 7 layanan publik ini yang mensyaratkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan pada 6 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi yang ditujukan untuk berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN, salah satunya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan publik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Februari 2022: Aries, Taurus, Gemini, Salah Satunya Bakal Sukses Berbisnis
Berikut ini 7 layanan publik yang mensyaratkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Senin 21 Februari 2022.
2. Petani Penerima Program pemerintah
Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program JKN.
3. Nelayan penerima program Kementerian
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Pencairan BPNT Tunai via Kantor Pos Berpotensi Timbulkan Kerumunan
4. Jual Beli Tanah
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam jual beli tanah.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.
5. Umrah dan Haji
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN.
6. Calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program JKN."
Baca Juga: Ribuan Perangkat Desa dan RT/RW Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
7. Pembuatan Izin Usaha
Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif JKN.
Sementara itu, instruksi Presiden ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.***
Editor : inilahkoran


