Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran Menggunakan Kereta Api Antarkota

Ada yang yang sudah dapat tiket mudik lebaran? Berikut update persyaratan naik KA antarkota, yang berlaku mulai 5 April 2022.

Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran Menggunakan Kereta Api Antarkota
Suasana penumpang kereta api jarak jauh.(dok/PRFM News)

INILAHKORAN, Bandung - Ada yang yang sudah dapat tiket mudik lebaran? Berikut update persyaratan naik KA antarkota, yang berlaku mulai 5 April 2022.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Murah Euy, Tarif Kereta Api Baru dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Cuma Rp 45 Ribu

Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Sementara bagi anak-anak dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

"Dengan diberlakukannya regulasi terbaru ini, yuk segera dapatkan vaksin booster, agar perjalanan mudikmu tetap aman dan lebih tenang saat berkumpul dengan keluarga besar nanti," demikian dikatakan pihak KAI melalui unggahan di akun Instagramnya.***


Editor : inilahkoran