Murah Euy, Tarif Kereta Api Baru dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Cuma Rp 45 Ribu

KA Cikuray akan berhenti melayani naik turun penumpang di beberapa stasiun wilayah Daop 1 Jakarta antara lain Stasiun Bekasi, Karawang, dan

Murah Euy, Tarif Kereta Api Baru dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Cuma Rp 45 Ribu
Penrjalanan Jakarta-Garut bisa ditempuh menggunakan Kereta Api

INILAHKORAN, Bandung - Mulai kereta api baru Cikuray rute Garut-Pasar Senen pulang-pergi (PP) telah beroperasi pada Jumat 25 Maret 2022. KA Cikuray akan berhenti melayani naik turun penumpang di beberapa stasiun wilayah Daop 1 Jakarta antara lain Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

"KA Cikuray menggunakan tarif Public Service Obligation (PSO) yaitu Rp 45.000 untuk rute Garut-Pasar Senen PP," Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Inilahkoran, Sabtu 26 Maret 2022.

Menurut Eva, KA Cikuray merupakan KA Jarak Jauh yang terdiri dari tujuh kereta ekonomi dengan kapasitas total 560 tempat duduk. KA Cikuray memiliki dua jadwal keberangkatan, pertama KA 7047 Relasi Garut-Pasar Senen, berangkat dari Garut pukul 07.05 WIB tiba di Pasarsenen pukul 13.32 WIB. Kedua, KA 7048 Relasi Pasar Senen-Garut berangkat dari Pasar Senen pukul 17.55 WIB tiba di Garut pukul 00.53 WIB.

KeretaBaca Juga: Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Begini Kata Ridwan Kamil

Lanjut Eva, sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Eva.

Selain itu, Eva menyampaikan, pelanggan wajib mentaati protokol kesehatan. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tutur Eva.***


Editor : inilahkoran