Cegah Kades Korupsi, Kejari Kabupaten Bogor Luncurkan Program Siaga Desa

Untuk mencegah kepala desa (Kades) ataupun aparatur pemerintahan desa di Bumi Tegar Beriman terjerat tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mensosialisasikam program siaga desa.

Cegah Kades Korupsi, Kejari Kabupaten Bogor Luncurkan Program Siaga Desa
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Untuk mencegah kepala desa (Kades) ataupun aparatur pemerintahan desa di Bumi Tegar Beriman terjerat tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mensosialisasikam program siaga desa.

"Kejaksaan tetap melakukan tindakan penindakan tindak pidana korupsi, namun kami juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan yaitu dengan melaksanakan program siaga desa. Program ini mensosialisasikan apa yang boleh dan apa yang 'diharamkan' dalam pengelolaan dana desa ataupun alokasi dana desa," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ayah tiga orang anak ini menerangkan dalam melaksanakan  program siaga desa akan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

"Kami sudah berkomunikasi dengan DPMD Kabupaten Bogor, nanti antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pemerintah desa akan difasilitasi baik untuk sosialosasi maupun pembinaan dalam administrasi hingga pemerintah desa tidak salah dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa," terangnya.

Juanda menjelaskan bagi pemerintah desa yang mau berkonsultasi, pembinaan ataupun membutuhkan pendampingan  juga bisa membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Selain bisa melalui DPMD, pemerintah desa juga bisa langsung membuat surat permohonan ke kami baik itu untuk berkonsultasi, pembinaan ataupun pendampingan," jelas Juanda 

Pria asli Sumatera Barat ini melanjutkan, program siaga desa diharapkan menjadi solusi dalam ketidak pahaman Kades maupun aparatur pemerintah desa dalam mengelola atau menggunakan dana desa dan alokasi dana desa. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani