Cemburu Buta, Seorang Wanita Habisi Kekasih Suaminya dengan Keji
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial NU (36).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial NU (36).
Mayat korban ditemukan tewas bersimbah darah, di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan Bekasi. "Motif pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardie Demastyo dalam pers rilisnya, Minggu 15 Mei 2022.
Menurut Ardhie, kasus ini berawal pada saat tersangka menemukan pesan singkat di handphone suaminya. Pesan tersebut berisi tentang pertanyaan kapan selingkuhannya itu bakal menceraikan tersangka.
Baca Juga: Fakta Terbaru! Wanita Bertato 'Nanay Berlyn' Diajak Pelaku Mabuk di Kamar Hotel, Dibunuh Saat Tidur
“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut, kata Ardhie,
Lanju Ardhie, tersangka berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak korban untuk buka puasa bersama. Llau NU menyamar sebagai keponakan suaminya dan menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ungkapnya.
Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci ingris, gunting rumput hingga pakaian salin.Sesampainya di lokasi sepi, tersangka menghentikan laju kendaraannya.
Baca Juga: Siapa Shireen Abu Akleh, Jurnalis yang Tewas Ditembak Pasukan Israel? Berikut Profilnya
Tersangka NU mengatakan kepada korban bahwa selingkuhannya bakal menemuinya di lokasi tersebut. Korban pun mengiyakan. Kemudian menunggu. Tersangka sempat memastikan keadaan sekitar benar-benar aman dengan berdalih membeli minuman.
Saat korban lenga, tersangka langsung memukul kepala korban dengan kunci inggris. Melihat korban masih bernyawa kemudian tersangka lanjut menusuk korban beberapa kali dengan gunting rumput. Salah satu bagian yang ditusuk tersangka yakni leher.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya kedalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.
Selanjutnya tersangka mengganti pakaiannya yang berlumuran darah tersebut dengan pakaian yang telah ia siapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran

