Fakta Terbaru! Wanita Bertato 'Nanay Berlyn' Diajak Pelaku Mabuk di Kamar Hotel, Dibunuh Saat Tidur
Nahas, Nanay lebih dulu diajak mabuk oleh pelaku sebelum dia dibunuh dalam keadaan tertidur. Begini kronologi perempuat bertato itu tewas:
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Fakta-fakta pembunuhan perempuan bertato Rizna Aprilliandhiny alias Nanay Berlyn terus terungkap.
Seperti diketahui, Nanay adalah perempuan bertato yang jasadnya tergeletak di sebuah tanah kosong, Jalan Cisaranten Kulon II, Arcamanik, Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan kronologi pelaku berinisial DG (33) ketika menghabisi nyawa Nanay karena terbakar cemburu.
Baca Juga: Agar RSUD Bogor Utara Beroperasi 2023, Pemkab Bogor Didesak Ambil Langkah Ini
"DG ini, sudah kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih dua bulan, dan ada motif cemburu ya antara tersangka dan korban. Saat ini menurut tersangka ini adalah perselingkuhan di antara mereka, jadi ini perlu pendalaman lagi," katanya saat menggelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Selasa 8 Maret 2022.
Sebelum bertemu di hotel, keduanya terlibat cekcok di rumah tersangka.
Lalu keduanya pun berniat menyelesaikan permasalahannya mereka di salah satu hotel di Kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Baca Juga: Bukan Syahadat Ulang! Mending Lakukan Ini untuk Taubat dari Dosa Syirik Kata Ustadz Adi Hidayat
"Sampai di hotel itu, mereka mabuk-mabukan. Korban tertidur, dan ketika tertidur korban dicekik," ucapnya.
Mendapati korban tak bernyawa, pelaku DG kebingungan. Ia lalu memanggil rekannya DP (25) untuk membawa korban keluar hotel.
Oleh keduanya, korban dibawa keluar hotel menggunakan motor. Pelaku DP yang membawa motor, sementara korban diapit oleh DG. Mereka berbonceng tiga keluar dari hotel.'
Baca Juga: Daftar Musisi yang Bakal Hibur Penonton MotoGP di Mandalika, Padi Reborn hingga Feel Koplo
Sampai akhirnya jasad korban pun dibuang, ke sebuah tanah kosong, di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Tak lama setelah jasadnya ditemukan, pelaku akhir tertangkap.
Pada kasus ini, Aswin mengatakan penyidik menerapkan pasal tentang pembunuhan, yakni pasal 340 KUHPidana.
Namun ia tidak menampik, bakal diterapkannya dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ehem, Luciano Spalletti Sindir AC Milan Setelah Tidak Mendapatkan Penalti
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut. Dan ini akan kita dalami, apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana, dan subsidernya pasal 338, dan 351 ayat 3," pungkasnya.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


