Cerita Mucikari Prostitusi Online di Bandung Merasakan Kursi Pesakitan
Iis Astuti alias Emak dan Nita Agustina alias Nisa terancam hukuman 1,4 tahun penjara. Keduanya didakwa menjadi penyedia dan mucikari prostitusi online di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Iis Astuti alias Emak dan Nita Agustina alias Nisa terancam hukuman 1,4 tahun penjara. Keduanya didakwa menjadi penyedia dan mucikari prostitusi online di Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaann prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/4/2019). Sidang yang dipimpin oleh Sri Mumpuni berlangsung tertutup.
Dalam berkas dakwaannya, JPU Melur Kimaharandika menyebutkan, bahwa terdakwa Iis Astuti alias Emak dan Nita Agustina alias Nisa (penuntutan terpisah) pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, di Hotel Elcavana kamar nomor 409 dan nomor 411, Kota Bandung, terbukti menyediakan perempuan untuk berhuhungan dengan pria hidung belang sebagaimana diatur pasal 296 KUHPidana.
"Yakni, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," katanya.
Melur melanjutkan, pengungkapan itu berawal saat Polrestabes Bandung menerima informasi jika Hotel Elcavana sering dijadikan tempat prostitusi. Kemudian petugas menyelidiki dan melakukan penggerebekan di kamar nomor 409 dan nomor 411 Hotel Elcavana Kota Bandung.
"Saat digerebek di kamar 409 didapati sepasang lelaki dan perempuan, yakni Edi S dan Putri alias Pute tengah telanjang dan hanya menggunakan handuk siap melakukan persetubuhan," ujarnya.
Sedangkan didalam kamar nomor 411 didapati seorang perempuan, yakni Sri Rahayu alias Cici sedang menunggu tamu atau teman kencannya. Kemudian oleh petugas ketiganya dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik saksi Edi mengaku awalnya memasan (wanita penghibur) lewat akun We Chat atas nama akun @ansanow, kemudian pemesanan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp kepada Nita Agustina yang mengaku sebagai pemilik akun We Chat @Nissaflow.
"Kemudian saksi Edi mengirim pesan via whatsapp kepada Nita alias Nisa dan mengatakan membutuhkan wanita untuk diajak kencan atau disetubuhi," ujarnya.
Kemudian terdakwa Nita alias Nisa menawarkan wanita-wanita yang siap dibooking dengan memberikan foto-foto wanita dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali main. Saksi Edi pun kemudian memesan dua wanita yang akan diajak kencan kepada Nita dan menstransfer Rp 500 ribubke rekening terdakwa, dan sisanya dikasihkan ke Pute dan Cici setelah kencan selesai.
Selanjutnya Nita menelpone dan juga mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa Iis alias Emak untuk menyiapkan dua orang perempuan untuk melayani tamu dengan bayaran yang sudah disepakati.
"Namun setelah dua perempuan tiba di hotel, mereka belum sempat melakukan hubungan badan lantaran keburu digerebek petugas," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Iis dan Nita. Bahwa terdakwa dalam menjajakan atau menawarkan perempuan-perempuan tersebut dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta hingga RP 2,5 juta dan para terdakwa menerima bagian 15 persen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dan pasal 506 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

